Senin, 02 Januari 2012

syarat-syarat menjadi mufasir,menjadi mufasir

Syarat-syarat bagi Mufasir

Filed under: Ilmu Tafsir
Segolongan orang menafsirkan Al Qur’an dengan akal mereka, menta’wilkan sesuka kehendak mereka. Tidakkah kita ketahui Al Qur’an adalah Kalaamullah ?!! Begitu bebas orang menafsirkan Al Qur’an !! Tidakkah merasa hina menjadi anjing salibis dan zionis, menjual dien ini hanya karena sebuah harta yang pasti kan sirna !!
Layakkah setiap orang menafsirkan serta menta’wilkan Kalamullah ini ?? Adakah syarat untuk menjadi seorang mufasir ??
Para ulama telah menyebutkan syarat-syarat yang harus dimiliki setiap mufasir, dengan demikian jernihlah saluran serta terpeliharanya keindahan wahyu dan keagungannya. Ringkasnya sebagai berikut:
1. Aqidah yang benar, sebab aqidah sangat berpengaruh terhadap jiwa pemiliknya dan seringkali mendorongnya untuk mengubah nash-nash dan berkhianat dalam penyampaian berita. Apabila seorang menyusun sebuah kitab tafsir, maka dita’wilkannya ayat-ayat yang bertentangan dengan aqidahnya dan membawanya kepada mazhab yang batil guna memalingkan manusia dari mengikuti golongan salaf dan dari jalan petunjuk.
2. Bersih dari hawa nafsu, sebab hawa nafsu akan mendorong pemiliknya untuk membela kepentingan mazhabnya sehingga ia menipu manusia dengan kata-kata halus dan keterangan menarik seperti yang dilakukan golongan Qadariah, Syi’ah Rafidah, Mu’tazilah dan para pendukung fanatik mazhab sejenisnya.
3. Menafsirkan lebih dahulu Qur’an dengan Qur’an, karena sesuatu yang masih global pada satu tempat telah diperinci di tempat lain dan sesuatu yang dikemukakan secara ringkas di suatu tempat telah diuraikan di tempat lain.
4. Mencari penafsiran dari sunnah, karena sunnah berfungsi sebagai penjelas Al Qur’an. Al Qur’an telah menyebutkan bahwa semua hukum (ketetapan) Rasulullah berasal dari Allah.
5. Apabila tidak didapatkan penafsiran dalam sunnah, hendaklah meninjau  pendapat para sahabat, karena mereka lebih mengetahui tentang tafsir Al Qur’an; mengingat merekalah yang menyaksikan sebab turun dan kondisi maupun qarinah ketika diturunkannya. Di samping mereka mempunyai pemahaman (penalaran) yang lebih sempurna, ilmu yang shahih dan amal shaleh.
6. Apabila tidak ditemukan juga penafsiran dalam Qur’an, sunnah maupun dalam pendapat para sahabat maka sebagian besar ulama, dalam hal ini, memeriksa pendapat tabi’in (generasi setelah sahabat).
7. Pengetahuan bahasa Arab dengan segala cabangnya, karena Al Qur’an diturunkan dalam bahasa Arab. Tentang syarat ini Mujahid berkata: "Tidak diperkenankan bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berbicara tentang Kitabullah apabilah ia tidak mengetahui berbagai dialek bahasa Arab." Maka atas dasar ini sangat diperlukan pengetahuan tentang ilmu nahwu (gramatika), ilmu tasrif serta ilmu balaghoh.
8. Pengetahuan tentang pokok-pokok ilmu yang berkaitan dengan Qur’an, misal:
a. Ilmu Qira’ah, karena dengan ilmu ini diketahui bagaimana cara mengucapkan (lafazh-lafazh) Al Qur’an dan dapat memilih mana yang lebih kuat di antara berbagai ragam bacaan yang tidak diperkenankan.
b. Ilmu Tauhid, dengan ilmu ini diharapkan mufasir tidak menta’wilkan  ayat-ayat yang berkenaan dengan hak Allah dan sifat-sifat-Nya secara melampaui batas hak-Nya.
c. Ilmu Ushul, terutama ushulut tafsir, dengan mendalami masalah-masalah (kaidah-kaidah) yang dapat memperjelas suatu makna dan meluruskan maksud-maksud Al Qur’an, seperti pengetahuan tentang asbabun nuzul, nasikh-mansukh dan lain sebagainya.
9. Pemahaman yang cermat, sehingga mufasir dapat mengukuhkan suatu makna atas makna yang lain atau menyimpulkan makna yang sejalan dengan nash-nash syari’at.
Demikianlah syarat-syarat menjadi seorang mufasir, mudah-mudahan dengan ini kita terhindar dari penafsiran yang salah dan fatal terhadap Al Qur’an dari tangan-tangan jahil yang sengaja merusak Islam dari dalam. Allahummar hamnaa bil qur’aan.. Wallahu ‘alam bis showaab.
(referensi: Mabahist fie Uluumil Qur’an, Manna’ al Qotton)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar